Sabtu, 11 Mei 2013

Ratusan Orang Sambut Pembebasan Bachtiar Chamsyah


Ratusan orang dari Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/5/2012).
Kedatangan mereka untuk menjemput mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, yang bebas setelah menjalani hukuman selama tiga tahun.
Bachtiar Chamsyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2010 oleh KPK. Dia diduga melakukan mark up serta penunjukkan langsung pada sejumlah rekanan, dalam program pengentasan fakir miskin 2004 dan 2006.
Kedua proyek dalam program tersebut adalah proyek pengadaan mesin jahit (2004) dengan nilai Rp 51 miliar, dan program impor sapi (2006) senilai Rp 19 miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara dari auditor negara, kedua proyek tersebut merugikan negara masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 3,5 miliar.
Bachtiar dikenakan pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3, pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
KPK memastikan, kasus ini akan menyeret sejumlah pihak lagi. Sebab, KPK juga mengenakan pasal 55 KUHP untuk kasusnya.
Bachtiar bebas setalah menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Tipikor, selama setahun delapan bulan. Pada 22 Januari 2012, ia sempat bebas.
Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, dan ia kembali masuk bui, untuk menjalani hukuman total selama tiga tahun.
Pantauan Tribunnews.com, Mahfud MD dan anggota DPR dari Partai Pesatuan Pembangunan Ahmad Yani juga ikut menjemput Bachtiar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar